WARGA NEGARA DAN NEGARA

A. Hukum

Pengertian Hukum
      Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia). Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab yaitu “حكميحكمحكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara)
      Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
       Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
    Drs. E. Utrecht, S.H.
       Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
    Immanuel Kant
      Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
    Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
      Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

      Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
   Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  •     Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  •     Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  •     Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

Sifat-sifat Hukum :
  1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
  2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Ciri-ciri hukum :
  1. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
  2. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.

Sumber-sumber hukum
       Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
  1. UU (statute)
  2. Kebiasaan (custom)
  3. Keputusan hakim (jurisprudentie)
  4. Trakta
  5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
       UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2 YAITU:
  1. UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
  2. UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
  • Pada saat di undangkan
  • Pada tanggal tertentu
  • Ditentukan berlaku surut
  • Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU:
  • Ditentukan oleh UU itu sendiri
  • Di cabut secara tegas
  • UU lama bertentangan dengan UU baru
  • Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi

2. KEBIASAAN
       Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
       Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
  1. Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
  2. Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
  3. Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.

3. YURRISPRUDENTIE (presedent)
   Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
  • Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
  • Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
  • Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.

4. TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
  • Negara: bilateral.
  • Lebih dari 2 negara: multilateral.
  • Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
       Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
      Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI TREATY:
  • Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
  • Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
  • Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
      AGREMENT merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.
Fase/tahap traktat.
  1. Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
  2. Persutujuan masing-masing parlement ya ng bersangkutan.
  3. Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
     Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.

5. DOKTRIN
   Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a) Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b) Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias politika
Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
KANT: TRIAS POLITIKA.

Pembagian Hukum
1. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
  • hukum tertulis yang dikodifikasikan.
  • hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
      Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).

2.  Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
  • Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
  • Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
  • Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

3. Menurut waktu berlakunya :
  • Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
  • akan datang.
  • Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
  • segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal
  • batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
  • siapapun juga diseluruh tempat.

4. Menurut isinya :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-
  • hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
  • beratkan kepada kepentingan perorangan.
  • Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara
  • negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan
  • Perorangan (melindungi kepentingan umum).

5. Menurut Sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

6. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain. 
  • Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

7. Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
     Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
      Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.


B. NEGARA

Pengertian Negara
       Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
    Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
      Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

2 Tugas Utama Negara:
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat – Sifat Negara:
1. Memaksa
       Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
2. Monopoli
       Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
      Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.

2 Bentuk Negara:

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
      Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  • Sentralisasi, dan
  • Desentralisasi.
      Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
      Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

b.   Negara Serikat (Federasi)
       Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
      Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  • tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  • tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  • hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Unsur – Unsur Negara:
1. Penduduk
      Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
       Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
    Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
      Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
      Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

Tujuan Negara
     Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
    Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Pemerintah
       Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
       Pemerintah adalah organisasi yg mempunyai kekuasaan utk membuat & menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Perbedaan antara Pemerintahan dengan Pemerintah
     Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
     Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
     Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.


C. WARGA NEGARA

Pengertian Warga Negara
       Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

2 Kriteria Menjadi Warga Negara
      Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
  • kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
  • kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Orang-Orang yang Berada di Dalam Satu Wilayah Negaranya
  • Orang yang berbangsa asli
  • Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968

Pasal yang Tercantum di Dalam UUD ’45 tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
(1) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2) Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

Pasal Yang Tercantum Dalam UUD ’45 Tentang Hak dan Kewajiban WNI
1. Pasal 27 ayat 1-3
      Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2. Pasal 28 ayat A – J
      Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3. Pasal 29 ayat 2
   Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
4. Pasal 30 ayat 1-5
      Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5. Pasal 31 ayat 1-5
      Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6. Pasal 33 ayat 1-5
     Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7. Pasal 34 ayat 1-4
      Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.


Sumber:

Komentar

Postingan Populer