STRUKTUR ORGANISASI RUMAH IBADAH UMAT MUSLIM (MASJID)


Tempat ibadah, rumah ibadah, tempat peribadatan adalah sebuah tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk beribadah menurut ajaran agama atau kepercayaan mereka masing-masing.
Rumah ibadat umat Muslim disebut masjid. Ibadah yang biasa dilakukan di Masjid antara lain salat berjama'ah, ceramah agama, perayaan hari besar, diskusi agama, belajar mengaji (membaca Al-Qur'an) dan lain sebagainya.  
Masjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.

FUNGSI MASJID
  • Semua muslim yang telah baligh atau dewasa harus menunaikan salat lima kali sehari. Walaupun beberapa masjid hanya dibuka pada hari Jumat, tetapi masjid yang lainnya menjadi tempat salat sehari-hari. Pada hari Jumat, semua muslim laki-laki yang telah dewasa diharuskan pergi ke masjid untuk menunaikan salat ke masjid
  • Salat jenazah, biasanya juga diadakan di masjid. Salat jenazah dilakukan untuk muslim yang telah meninggal, dengan dipimpin seorang imam. Salat jenazah dilakukan di area sektar masjid.
  • Ketika gerhana matahari muncul, kaum Muslimin juga mengadakan salat khusuf untuk mengingat kebesaran Allah.
  • Pada dua hari raya atau 'idain,yaitu Idul Fitri dan Idul Adha umat Muslim juga melakukan salat. Biasanya, beberapa masjid kecil di daerah Eropa atau Amerika akan menyewa sebuah gedung pertemuan untuk menyelenggarakan salat 'Id.Di Indonesia, Salat 'Id biasa dilakukan di lapangan terbuka yang bersih dan masjid sekitar.

STRUKTUR ORGANISASI MASJID
Struktur organisasi masjid adalah susunan unit-unit kerja yang saling berhubungan satu sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi dihubungkan dengan garis koordinasi. Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan antar unit kerja menjadi satu kesatuan.
Setiap organisasi harus dijalankan secara professional dengan menerapkan ilmu manajemen. Dalam ilmu manajemen dikenal adanya struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu bagan yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat kegiatan atau melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam organisasi. Struktur organisasi akan menggambarkan fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang dimilikinya, luas tanggung jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan bagian lain, atasannya dan bawahannya.
Struktur organisasi masjid dapat disederhanakan atau dikembangakan sesuai dengan program dan tujuan dari sebuah masjid yang mungkin berbeda antara masjid yang satu dengan masjid yang lainnya. Tergantung juga karena mekanisme kerja organisasi masjid tersebut. 


MANAJEMEN PENGELOLAAN MASJID

Masjid sebagai pusat kegiatan umat  islam membutuhkan sebuah manajemen modern agar benar-benar bisa berfungsi secara optimal. Untuk itu, setiap kegiatan haruslah mengikuti alur manajemen modern yang meliputi :
  • Perencanaan (planning)
  • Pengorganisasian (organizing)
  • Pemilihan orang (staffing)
  • Pengarahan (directing)
  • Pengawasan (controlling)
  • Komunikasi (communication)

Setelah bersepakat mengelola masjid harus menggunakan manajemen modern, maka tugas takmir/pengurus masjidlah yang kemudian berperan besar. Tanpa adanya takmirtentu semua tidak akan berjalan, karena dialah yang akan menjalankan seluruh program itu. Maka menjadi kebutuhan dari takmir masjid untuk membuat struktur organisasi masjid guna mengatur pembagian tugas.

Unsur yang harus ada dalam takmir masjid :
  1. Imam masjid (Dewan Syuriah)
  2. Manajer
  3. Tata Usaha (Sekertaris, Bendahara)
  4. Operasional (Pendidikan, Sosial, Usaha)

Rincian tugas takmir masjid sesuai dengan fungsinya:

KETUA
  1. Memimpindan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
  3. Mengawasi pelaksanaan program kerja.
  4. Menandatangani surat-surat penting.
  5. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
  6. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan.

WAKIL KETUA
  1. Mewakili ketua apabila berhalangan.
  2. Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
  3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

SEKERTARIS
  1. Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
  2. Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid
  3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

DEPARTEMEN AGAMA
  1. Mengelola keuangan masjid.
  2. Merencanakan sumber dana masjid
  3. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
  4. Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
  5. Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
  6. Membuat laporan rutin.

DEPARTEMEN IT
Mengelola basis data yang meliputi :
  1. Daftar pengurus
  2. Daftar jamaah
  3. Penceramah
  4. Majlis taklim
  5. Mengelola situs internet
  6. Menditribusi surat elektronik (email) yang masuksesuai dengan departemen

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN DAKWAH
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :
  1. Membuat jadwal TPA dan kajian kajian keagamaan
  2. Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
  3. Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jumat
  4. Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak
  5. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah
  6. Mengkoordinir shalat jumat

DEPARTEMEN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :
  1. Membuat program rehabilitasi dan pembangunan masjid
  2. Membuat rencana anggaran
  3. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi masjid
  4. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
  5. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid

DEPARTEMEN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi :
  1. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
  2. Melakukan khitanan masal
  3. Bakti social terhadap korban bencana alam
  4. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya


Sumber :


Komentar

Postingan Populer