PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL DAN PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT, SERTA CONTOH KONTRAK KERJA YANG BERLAKU
PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
Interaksi individu dengan lingkungan binaan menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Owner menunjuk kontraktor untuk melaksanakan pelaksanaan pembangunan, baik dengan penunjukan langsung atau dengan proses tender. Konsultan perencana (arsitek) melakukan konsultasi dengan owner dalam proses perencanaan, sehingga mendapatkan sebanyak mungkin informasi yang menjadi keinginan owner atas bangunan yang diingnkan. Konsultan perencana (arsitek) menuangkan produknya dalam sebuah gambar desain (gambar kerja) yang jelas dan detail, dengan RAB yang digunakan sebagai OE (owner estimate) dalam tender pelaksanaan.
Untuk memastikan prosedur dan metode kerja berjalan baik dan hasil pekerjaan pekerjaan yang baik, adanya unsur pendukung yang melibatkan konsultan pengawas untuk melaksanakan projek tersebut.
Pembangunan Antar Personal merupakan suatu metode rangkaian kejadian yang melibatkan owner/pemilik dan juga arsitek. Dalam hal ini arsitek berperan sebagai seorang designer yang akan merancang dalam lingkup yang kecil seperti rumah tinggal, ruko 1 atau 2 lantai, dan lain - lainnya. Dalam hal ini pun diperlukan adanya suatu kontrak kerja guna memperlancar setiap kegiatan yang akan dilakukan sampai akhir bangunan tersebut telah terbangun dengan baik dan indah.
Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakternya sendiri antara lain:
- Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
- Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
- Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
- Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
- Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter sebagai berikut:
- Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
- Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
- Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
- Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
- Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
Contoh Kontak Kerja Pembangunan Antar Pesonal:
PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat maka seluruh masyarakat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara formal melalui berbagai jenis organisasi yang terdapat dalam masyarakat, memungkinkan dan berkesempatan untuk aktif dalam proses pembangunan.
Pelibatan masyarakat dalam urusan-urusan publik yang merupakan pencerminan dari hak demokrasi inilah yang lazim dikenal dengan istilah peran serta atau biasa dipadankan dengan istilah partisipasi masyarakat (public participation, inspraak).
Manfaat dan Dasar Peran Serta Masyarakat
- Memberi informasi kepada pemerintah
- Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
- Membatu perlindungan hukum
- Mendemokratisasikan pengambilan keputusan
Wujud Hakikat Partisipasi Masyarakat
- Turut memikirkan dan memperjuangkan nasib sendiri dengan memanfaatkan berbagai potensi yang ada di masyarakat sebagai alternatif saluran aspirasinya;
- Menunjukkan adanya kesadaran bermasyarakat dan bernegara yang tinggi dengan tidak menyerahkan penentuan nasibnya kepada orang lain, baik yang sifatnya formal maupun informal;
- Senantiasa merespon dan menyikapi secara kritis terhadap sesuatu masalah yang dihadapi sebagai buah dari suatu kebijakan publik dengan berbagai konsekuensinya ;
- Keberhasilan peran serta itu sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas informasi yang diperoleh, memanfaatkan informasi itu sebagai dasar bagi penguatan posisi daya tawar, dan menjadikannya sebagai pedoman dan arah bagi penentuan peran strategis dalam proses pembangunan;
- Bagi pemerintah, peran serta masyarakat itu merupakan sumber dan dasar motivasi dan inspirasi yang menjadi energi kekuatan bagi pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
Tujuan Pembangunan dengan Partisipasi Masyarakat
- Meningkatkan produksi dan produktivitas;
- Meningkatkan pemerataan dalam memperoleh sumber pendapatan, jasa pemerintahan, dan pelayanan publik;
- Menyediakan kesempatan kerja;
- Meningkatkan harga diri dan kepercayaan diri;
- Menumbuhkan keterlibatan masyarakat secara genuine;
- Mempertegas titik keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam antara pemanfaatan dan pelestarian
Unsur Utama Asas Keterbukaan (openness)
Asas keterbukaan (openness) mengandung sekurang-kurangnya 5 (lima) unsur utama yang memungkinkan peran serta masyarakat itu dapat terjadi, yakni:
- Hak untuk mengetahui
- Hak untuk memikirkan
- Hak untuk menyatakan pendapat
- Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
- Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan.
Unsur Utama Peran Serta Masyarakat
- Tersedianya suatu kesempatan yang diorganisasi bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat dan pemikirannya terhadap kebijakan pemerintah;
- Dengan demikian adanya kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan diskusi dengan pemerintah dan perencana;
- Dalam batas-batas yang wajar diharapakan bahwa hasil diskusi tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Konsep partisipasi dimaksud menggambarkan tahapan partisipasi dalam proses pembangunan:
- Partisipasi pada tahap perencanaan
- Partisipasi pada tahap pelaksanaan
- Partisipasi pada tahap pemanfaatan
- Partisipasi pada tahap penilaian hasil pembangunan
Adapun langkah - langkah Pengembangan Perencanaan Pembangunan Dengan Peran Serta Masyarakat yaitu:
1. Planning Strategy
Semakin luas basis partisipasi masyarakat, semakin potensial pengaruh yang dapat dihasilkan oleh perencana untuk mempengaruhi perubahan sosial.
2. Planning Method
Semakin banyak teknik konsultasi public yang dipergunakan maka akan semakin meningkatkan daya tarik dan dukungan masyarakat.
3. Location of planning decision system
Relevansi perencanaan dan pengaruhnya akan sangat tergantung pada sebaran anggota masyarakat yang dilibatkan.
4. Planning Program
Semakin banyak proses perencanaan melibatkan partispasi public maka akan meningkatkan kepeduliannya terhadap manfaat perencanaan sebagai kekuatan demokratis dan kekuatan masyarakat.
Contoh Kontrak Kerja Pembangunan yang Melibatkan Masyarakat:
KONTRAK KERJA
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- jabatan atau jenis pekerjaan
- tempat pekerjaan
- besarnya upah dan cara pembayarannya
- syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- suatu pokok persoalan tertentu
- suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa:
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- kesepakatan kedua belah pihak
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku
Hal-hal yang termuat didalam sebuah kontrak kerjasama antara arsitek/kontraktor dan client:
- Identitas
- Lingkup Pekerjaan
- Pasal-Pasal
- Sanksi
- Force Majeur
- Materai dan Tanda Tangan Pengesahan
Sumber :
Asep Warlan Yusuf, Partisipasi Masyarakat dalam
Pembangunan Kota yang Berkelanjutan dan Berkeadilan, Jurnal Administrasi Publik
Volume 11 Nomor 2, Oktober 2014, ISSN 1412-7040
Komentar
Posting Komentar