NURANI WARGA BUKIT DURI TERHADAP NORMALISASI SUNGAI

BUKIT DURI LANGGANAN BANJIR


Kelurahan Bukit Duri merupakan salah satu daerah yang dilanda dampak banjir sejak beberapa tahun terakhir. Lokasi yang tergenang, meliputi RT 10, RT 11, RT 12, RT 15 yang semuanya tergabung kedalam RW 10. Rata-rata tinggi permukaan air di pemukiman mencapai 100 cm sampai 150 cm.
Setiap proyek normalisasi sungai selalu berbenturan dengan sulitnya pembebasan lahan. Negosiasi alot membuat pengerjaan tertunda.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, terlambatnya proses pembebasan lahan tidak bisa dianggap remeh. Dampaknya bisa mengulur waktu pengerjaan yang berujung tidak bisa menanggulangi banjir dengan cepat.
"Dia pikir mainin satu dua bulan, kita nanti nambahnya (waktu pengerjaan) cuma satu dua bulan. Beda. Kalau kamu mundur 2 bulan ke musim hujan, sudah bisa mundur 4-5 bulan lho. Bisa-bisa tunggu kemarau satu lagi baru bisa kerja," jelas Ahok di Balai Kota Jakarta.
Untuk menghindari hal serupa, Ahok tidak akan memberi toleransi bagi warga yang ngotot tidak mau pindah. Terlebih, rusun sudah disiapkan. "Selama rusun siap, kami akan paksa," tutup Ahok.


NORMALISASI SUNGAI CILIWUNG


Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pembongkaran kawasan terdampak normalisasi Kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan, akan segera dirampungkan pada Rabu sore 28 September 2016. Hal itu menyusul target Pemprov DKI Jakarta yang sudah menjadwalkan proyek pelebaran kali dan pemasangan dinding turap. Rencananya, proyek segera dikerjakan pada Kamis 29 September, besok.
Alasan Pemprov DKI Jakarta tidak menunda proyek normalisasi Kali Ciliwung lantaran mengantisipasi masuknya musim hujan. Sebab, pada Januari hingga Februari 2017, intensitas hujan diperkirakan cukup tinggi. Dinding turap di bibir Kali Ciliwung Bukit Duri juga sudah dipasang sebagian. Sehingga, pelebaran dan pemasangan dinding turap hanya tinggal beberapa ratus meter lagi.


PENGGUSURAN WARGA BUKIT DURI TIDAK BISA DIUNDUR


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan penggusuran Bukit Duri tak dapat ditunda. Mengingat Jakarta telah mendekati puncak musim hujan.
Ahok tak mau kesalahan saat penggusuran Kampung Pulo terulang. Saat itu, Ahok mengabulkan permintaan warga untuk menunda penggusuran, kemudian musim penghujan datang dan normalisasi sungai Ciliwung terlambat.
"Sekarang proyek (normalisasi) itu kan APBN, kalau enggak selesai bisa bayar enggak? Kan APBN mesti selesai akhir tahun ini, ini persis kasus Kampung Pulo. Kamu inget Kampung Pulo yang berantakan gara-gara kita izinkan mundur tiga minggu? Akhirnya pas begitu mundur, hujan besar. Satu alat jatuh. Nah pengerjaan Kampung Pulo kan terlambat akhirnya," ujar Ahok.
Sehingga jika penggusuran dilakukan saat ini dan puncak musim hujan terjadi pada Januari-Februari kemudian normalisasi Ciliwung selesai maka Bukit Duri terhindar dari banjir.


WARGA TETAP MENJAGA HATI NURANINYA


Tidak seperti biasanya, penggusuran pada Rabu (29/09) itu berlangsung tanpa aksi kekerasan dari warga maupun aparat keamanan.
Bagaimanapun, Direktur Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, yang mewakili komunitas warga berpendapat pemerintah kota tidak menghargai proses hukum karena tetap melakukan pembongkaran meskipun ada class action dari warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sandyawan Sumardi yang lebih dikenal dengan Romo Sandy berkata: “Saya bangga sekali dengan warga di Bukit Duri ini. Mereka tidak kehilangan keadabannya sebagai warga mereka bahkan tidak kehilangan akal sehatnya sehingga mereka menjadi emosi. Bahkan mereka tetap menjaga hati nuraninya bersih.”
“Mereka akan terus berjuang. Kami sekarang sedang merancang perjuangan jangka panjang lewat jalur hukum,” tambah Romo Sandy.

Hal ini bisa terjadi karena faktor-faktor berikut:
• Surta tanah diragukan
Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, berkilah tidak ada Undang-Undang yang menghalangi pemkot (pemerintah kota) untuk melakukan penggusuran meski proses hukum masih berlangsung. Pemkot berdalih, Menurut UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 67 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Terkait surat-surat tanah yang diakui dimiliki oleh warga, Tri Kurniadi meragukan validitasnya.
• Urgensi penggusuran
Pemilihan waktu penggusuran ditetapkan karena pemkot mengantisipasi banjir yang diprediksi rentan terjadi Januari tahun depan.
• Warga dan Rawabebek
Sebagian warga sudah direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rawabebek di Bekasi Barat. Namun sebagian warga masih menolak. Leli, warga yang ikut direlokasi berkata: “Yaudah pasrah. Nyaman sih di rawa bebek daripada kita nyari tempat susah-susah.”


KESIMPULAN DAN TATA TERTIB BERDASARKAN HUKUM

Keputusan warga yang menerima penggusuran tanpa tindak kekerasan merupakan keputusan yang tepat, walaupun dari pihak pemerintah kota sendiri ada beberapa proses hukum yang tidak dihargai. Kita lihat dampak yang akan terjadi terhadap lingkungan beberapa waktu kedepan. Jika warga tetap menolak dan tinggal di bukit duri, apakah yang akan terjadi? Banjir akan melanda daerah tersebut saat musim penghujan, dan hal ini akan merugikan banyak pihak. Keputusan normalisasi sungai merupakan sebuah upaya yang mampu mengatasi masalah banjir yang selalu melanda daerah daerah di Jakarta ini. Keputusan pemerintah kota, dan warga yang lapang dada merupakan hasil yang cukup baik, sehingga proyek normalisasi sungai tidak tertunda dan penanggulangan banjir di tahun 2017 dapat direalisasikan.
Bagaimana dengan segi hukum? Penataan ruang telah dijelaskan dalam UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Undang Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang : Penataan Ruang

BAB I
KETENTUAN UMUM
Menjelaskan tentang penataan ruang sebagai mana fungsinya,
  1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
  2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
  3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Penataan ruang berasaskan:
  1. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
  2. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Penataan ruang bertujuan:
  1. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
  2. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;
  3. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
(1) Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.

BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama : Umum
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.
Bagian Kedua : Perencanaan
Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata ruang.
Bagian Keempat : Pengendalian
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.

BAB V
RENCANA TATA RUANG
Rencana tata ruang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

BAB VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
  1. Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
  2. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landas kontinen di sekitarnya, di mana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum laut.
  3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi yang diterapkan.
  4. Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri dari berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem. Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu dengan yang lainnya.
  5. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang.


Sumber :

Komentar

Postingan Populer